Guys, tips kecantikan kali ini membahas tentang public warning kosmetik, penting banget buat diketahui nie agar kita bisa pilih-pilih kosmetik yang aman buat kulit kita. Dan jangan mudah tertarik sama kosmetik yang murah dan hasilnya instant. Lihat dan perhatikan content atau zat yang terkandung didalamnya. Jangan gara-gara salah pilih kulit kita terutama wajah jadi memerah dan terbakar, efek parahnya lagi terjadi kanker kulit…………..ihhhhhhhh ngeri banget deh guys. Bukan bermaksud copy paste tapi ini adalah tips kecantikan ini merupakan peringatan dan undang-undang yang dibuat pemerintah guna membatasi kosmetik yang berbahaya untuk masyarakat.PUBLIC WARNING / PERINGATAN No : KH.00.01.3352 Tanggal : 7 September 2006 TENTANG KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN DAN ZAT WARNA YANG DILARANG
1. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM RI pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu : Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3 (daftar terlampir). Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/ MENKES/ PER/V/1998 Tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik dan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik disini.
Berkaitan dengan hal tersebut Badan POM menyampaikan kepada masyarakat luas untuk tidak membeli atau menggunakan kosmetik sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Public Warning kosmetik / Peringatan ini. Kepada masyarakat/konsumen yang terkena risiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkannya kepada Badan POM RI di Jakarta atau ke Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Unit Layanan Pengadaan Konsumen (ULPK) Nomor Telpon : 021-4263333.













